Nasional, Lingkarjatim.com,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berkomentar perihal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.
Rencana tersebut terkait penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan di mana ketika itu Muhaimin menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan. Apakah rencana itu merupakan politisasi hukum? Mahfud memberikan tanggapannya kepada wartawan ketika ditemui di sela KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” katanya seperti dikutip dari akun Instagram resmi.
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.Mahfud lantas bercerita kalau pernah dipanggil KPK ketika mantan ketua MK Akil Mochtar terkena OTT. Kapasitas Mahfud sebagai eks ketua MK.
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?,” ujar Mahfud menguraikan.
“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” lanjutnya.