Adapun KPK resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam DPO per hari ini. Dengan status DPO, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap Maming selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021.(red)