Jakarta, Lingkarjatim.com,- Keputusan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memasukkan Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) mendapat kritikan dari eks pimpinan KPK Bambang Wijayanto yang sekaligus sebagai kuasa hukum Mardani Maming.
Bambang mengatakan bahwa Merujuk pada surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang dikeluarkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), ia menyatakan Maming akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (28/7) atau satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat LPBHNU itu sudah dikirim ke KPK pada Senin (25/7).
“Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show off force (unjuk kekuatan)? Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM [Mardani H. Maming] yang akan hadir pada Kamis, tanggal 28 Juli 2022,” ujar BW seperti yang ditulis oelh media NN Indonesia Selasa (26/7).
Tidak hanya BW, Kuasa hukum Mamin lainnya, Denny Indrayana dalam sidang Praperadilan hari ini menyatakan menolak status DPO yang disematkan KPK terhadap kliennya. Ia menjelaskan kliennya kooperatif untuk menjalani proses hukum.
“Kami bersurat baik panggilan satu dan dua meminta agar menunggu proses Praperadilan. Hari Senin kemarin kami bersurat kembali untuk siap hadir jika memang kondisi hukumnya meminta kami hadir setelah putusan,” kata Denny di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan.