BANGKALAN, Lingkarjatim.com – MA (42) asal Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan akhirnya diringkus petugas kepolisian resor (Polres) Bangkalan pada tanggal 07 Juli 2020 lalu.
Dia ditangkap setelah namanya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2018 lalu dalam kasus pemerkosaan dan pencurian terhadap SA (19) asal Desa Banyonning, Kecamatan Geger pada 20 Desember 2018 silam.
MA diringkus di pinggir jalan Desa Binoh, Kecamatan Burneh pada 07 Juli 2020 lalu menyusul satu temannya AM (20) yang sudah ditangkap pada awal Januari 2019 silam.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, DPO kita tangkap pada hari Selasa dini hari kemarin di Desa Binoh,” ujar dia.
Rama juga mengatakan, tersangka MA akan diproses hukum yang sama dengan temannya AM yang sudah dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Persetubuhan dan pasal 365 KUHP tentang Curas.
“Kita kenakan pasal yang sama yakni pasal 385 dan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata dia.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 14.00. Saat itu, SA (korban) hendak memasang henna atau pacar kepada pelanggannya. Dia mengendarai motor Honda Beat menuju rumah pelanggannya di Desa Perreng.
Setibanya di kawasan Desa Perreng, SA kebingungan mencari rumah pelanggannya. Dia kemudian bertemu dengan AM dan MA. Keduanya lalu menawarkan diri untuk mengantar SA ke rumah pelanggannya.
Kedua pelaku mengantar korban mengendarai motor Yamaha Jupiter Z nopol L 4457 OR. Sedangkan korban mengikutinya dari belakang. Alih-alih diantar ke rumah pelanggannya, kedua pelaku justru membawa korban berputar-putar di kawasan Desa Perreng, dan akhirnya berhenti di kebun yang sepi.
Setelah berhenti, AM turun dari motornya dan langsung mencekik dan menarik korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang. Kemudian AM berusaha memperkosa korban. Korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong. Namun di lokasi sepi, sehingga usahanya sia-sia.
AM berhasil merenggut kesucian korban, sementara MA mengawasi keadaan sekitar. Korban lalu dibawa keluar dari kebun. Saat itulah korban berhasil melarikan diri menggunakan motor miliknya. Sementara handphone (HP) milik korban digasak oleh kedua pelaku.
Tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga terpukul dan melapor kepada polisi yang kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan sehingga AM ditangkap di sebuah gardu dekat rumahnya pada 1 Januari 2019. (Moh Iksan)