Karena ada perbedaan antara Jaksa dan terdakwa, dimana Jaksa mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut didapatkan dari hasil Fee, sedangkan terdakwa membantah pernyataan dari jaksa. Kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan tersebut karena perlu pertimbangan kembali.
“Iya sudah kami pertimbangkan dulu iya, jadi kami belum bisa memberikan putusan hari ini, karena terdakwa berbeda dengan Jaksa, kita minta waktu untuk mempertimbangkan lagi, kita tunda hari selasa depan tanggal 22 hari selasa,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)