Dirasa menarik untuk dikuliti, kemudian tim media lingkar jatim mencoba konfirmasi kepada Jaksa penuntut umum, Andri Lasmana mengatakan seharusnya setiap program yang turun ke desa, pihak desa sudah terima selesai nya, kecuali dana desa karena memang harus dikelola desa.
“Buktinya keterangan saksi tadi meminjam CV, kalau secara aturan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, setiap program kegiatan maupun pengadaan barang dan jasa itu hasilnya, bukan dalam artian pekerjaannya yang mengerjakan pihak desa,” Tandasnya.
Andri menegaskan, seharusnya program yang diberikan kepada desa sudah diatur dan dikerjakan oleh CV terkait, adapun pihak CV mau mempekerjakan masyarakat setempat menurut Andri tidak masalah.
“Harusnya bukan desanya yang ngurus, tapi buktinya tadi keterangan fakta persidangan, kepala desanya yang pinjam CV, siapa yang memerintahkan mencari CV, itu yang tidak dijawab tadi,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)