Empat orang saksi saat pengambilan sumpah oleh majelis hakim. (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penasehat Hukum (PH) mantan Bupati Bangkalan, R, Abdul Latif Amin Imron (Ralai) menghadirkan empat orang saksi untuk meringankan kliennya dalam kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Bangkalan, empat orang tersebut diantaranya Hosun selaku Camat Burneh, Imam Hanafi selaku Lurah Kraton, Hasan selaku kepala desa Lantek, dan Jauhari Kepala Desa Kranggan.
Keempat orang saksi yang dihadirkan saat ditanya oleh penasehat hukum Ralai semuanya mengatakan bahwa Ralai tidak pernah meminta uang terkait lelang jabatan maupun Fee Proyek.
Imam Hanafi menjelaskan saat ditanya Suryono Pane (penasehat hukum ralai), dirinya menjelaskan mulai tanggal 8 maret 2021 menjadi PLT Lurah dan dilantik menjadi Lurah pada tanggal 10 November 2021.
“Saat itu BKD nya kosong, dan PLT nya pak nonok, pada saat itu tidak ada permintaan uang sama sekali dari bapak,” Jelasnya, Selasa (18/7/23).
Adapun Hosun menjelaskan bahwa dirinya dilantik menjadi Camat Burneh pada bulan Oktober 2022, sebelumnya dirinya menjabat sebagai kepala bagian kesejahteraan rakyat (kabag kesra) Bangkalan pada tahun 2020-2022. Hosun mengaku saat dirinya menjabat mulai dari kabag kesra hingga menjadi camat dirinya tidak pernah membayar dan tidak pernah diminta uang oleh mantan Bupati Bangkalan.
“Sepengetahuan saya terdakwa tidak minta uang, kalau dengarnya ada kabar burung aja,” Ucap Hosun dihadapan Majlis Hakim.
Hosun mengaku mendengar kabar bahwa kalau mau menjabat harus membayar, namun dirinya mengaku tidak pernah diminta uang oleh siapapun.
“Mungkin karena saya dekat dengan pak Bupati, sehingga takut dilaporkan ke pak Bupati,” tegasnya.
Sedangkan kesaksian dari kepala Desa Kranggan, Jauhari saat ditanya soal pemberian program pengadaan barang dan jasa oleh Bupati Bangkalan, pihaknya mengaku pernah menerima program fisik pada tahun 2021 dan 2022.
“Tidak itu bukan ikut lelang, kami tahu dari kecamatan, pada tahun 2021 dengan anggaran Rp 100 juta, dan pada tahun 2022 sebesar Rp 150 juta,” Tutur Jauhari.
Dia mengaku dari pemberian program barang dan jasa tersebut, pihaknya meminjam CV dalam mengerjakan program tersebut.
“Itu lewat CV, saya pinjam CV dan yang mengerjakan swadaya masyarakat,” Lanjutnya.
Sementara Hasan, kepala Desa Lantek mengatakan desanya juga pernah mendapatkan program pengadaan barang dan jasa di tahun 2021 dan 2022.
“Desa saya ada dua program 2021 dan 2022,” Ujar Hasan bergantian menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum.
Namun keduanya mengaku tidak pernah memberikan uang fee kepada mantan Bupati Bangkalan dan tidak ada permintaan uang fee dari hasil pengerjaan program nya.
Menanggapi keterangan dari saksi terkait pengadaan program barang dan jasa tersebut, Andri Lasmana menanyakan terkait peminjaman CV.
“Siapa yang memerintahkan mencari CV?,” Tanya nya, hingga saksi tidak bisa menjawab pertanyaannya.