Bangkalan, Lingkarjatim.com– Sempat viral video rekaman CCTV terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kamal Bangkalan Sabtu (05/11/22) lalu.
Dalam potongan vidio yang tersebar luas di media sosial tersebut, pria dengan pakaian serba hitam melancarkan aksinya membobol kunci sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan Orange yang sedang parkir di sebuah warung.
Tidak butuh lama, pencuri itupun kemudian berhasil membawa sepeda motor tersebut.
Vidio tersebut dibenarkan oleh Sukarno Laksono Putra selaku Kanitreskrim Polsek Kamal, namun hingga Minggu (06/11/22) menurutnya korban belum ada laporan masuk ke Polsek setempat.
“Betul sekali mas, tapi korban sampai sekarang belum melaporkan,” Jelasnya, Minggu (6/11/22).
Dia mengatakan meskipun korban tidak melaporkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan, namun hingga kini pelaku belum berhasil di amankan.
“Bukan tidak melakukan tindakan, polisi sudah melakukan penyelidikan mulai tadi malam,” Lanjutnya.
Pihaknya belum bisa memastikan pelaku tersebut spesialis apa bukan, pasalnya pelaku belum berhasil ditangkap.
“Kurang tau karena pelaku belum ditangkap dan belum di intrograsi mas,” Ucapnya.
Namun setelah dikonfirmasi apakah polisi akan menunggu laporan untuk menangkap pelaku, Sukarno tidak merespon konfirmasi yang dilakukan oleh media lingkarjatim.com.
Bahiruddin salah satu advokat di Bangkalan mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum bisa langsung memproses dan melakukan penangkapan kepada pelaku pencurian tersebut jika memang sudah teridentifikasi pelakunya.
“Inikan bukan delik aduan tetapi delik biasa kalau pencurian kenapa harus menunggu adanya laporan? Bukan begitu Hukum Acaranya ini nyata dan fakta telah merugikan orang apa lagi sudah ada bukti dari CCTV,” ucapnya saat dimintakan keterangan perihal kejadian aksi pencurian yang terekam CCTV tersebut.
Menurut Bahir, sapaan akrabnya menambahkan bahwa pasal pelaku pencurian sudah jelas tinggal pihak kepolisian untuk bertindak.
“Tinggal pihak kelpolisian bertindak atas adanya kejadian itu untuk mengungkap fakta yang sudah ada bukti tersebut, dasarnya kan sudah jelas pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” lanjutnya.
Bahkan Bahir mengatakan bahwa APH yaitu polisi juga harus mengungkap hasil pencurian tersebut dijual kemana, karena menurutnya pembeli juga bisa dituntut dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara. Kalau memang motor hasil pencurian itu di jual ke orang lain tidak benar kalau polisi masih menunggu laporan dari korban kalau sudah ada bukti,” pungkasnya. (Muhidin/Hasin)