Berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.
Selama proses persiadangan berjalan akhirnya terdakwa dovonis selama dua bulan atas perkara pengrusakan dikmasud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP. (Jamaluddin/Hasin)