SURABAYA, Lingkarjatim.com – Bertempat di Gedung Hayam Wuruk Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, PT. Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) melakukan penandatanganan Pengalihan Participating Interest (PI) antara Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L), Saka Ketapang Perdana (SKP). Senin (28/03/22).
Penandatanganan pengalihan PI tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan yang dilakukan oleh President Director Petronas Indonesia Yuzaini Md Yusof, Presiden Direktur SKP Heri Suryanto dan Direktur Utama PT. PJSE Buyung Afrianto.
Usai penandatanganan, Sekda Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan mengatakan bahwa penyelesaian Pengalihan PI WK Ketapang ditandai dengan penandatangan naskah secara business to business. Pemerintah Kabupaten Sampang dalam hal ini melakukan kerja sama dengan Pemprov Jatim dan membentuk PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE). Perusahaan tersebut nantinya diproyeksikan menerima PI dari Petronas.
Sedangkan PT. PJSE sendiri merupakan hasil merger kesepakatan antara PT GSM dengan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu BUMD milik Pemprov Jawa Timur dengan komposisi saham secara prosentase yakni 51 % PT PJU dan 49 % PT GSM.
“Kami melakukan penandatanganan PI antara PT. PJSE dengan PCK2L sebesar 3%, ini merupakan penantian panjang,” katanya.
“Bupati Sampang selama terus melakukan komunikasi secara intensif dengan semua pihak terkait termasuk dengan kementrian ESDM, dan ini merupakan salah satu keberhasilan beliau,” tambahnya.
Dikatakannya, PI sebesar 3% tidak paten sehingga kedepan masih bisa meningkat di angka 10 persen, menyesuaikan dengan kondisi perekonomian dan sumur lain yang akan menjadi wilayah kerja Petronas.
“Kunci keberhasilan penandatangan PI WK Ketapang merupakan sebuah pencapaian besar melalui perjuangan panjang dimulai pada 2017 sampai dengan saat ini,” imbuhnya.
Peralihan PI tersebut menurutnya merupakan kali pertama di Indonesia sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) non-Pertamina yaitu kontraktor swasta asing.
Sehingga nantinya dari Pengalihan PI tersebut akan berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang yang otomatis pelayanan kami kepada masyarakat akan semakin baik.
Di tempat yang sama, Dirut PT. PJSE Buyung Afrianto mengatakan Jawa Timur sebagai penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia saat ini (dengan WK Cepu), melalui PT. PJU sampai saat ini telah mengelola 2 PI yang didapat sebelum regime Permen ESDM No 37 Tahun 2016 pada 2 WK yaitu WK Cepu dan WK Madura Offshore.
“Dengan diselesaikannya penandatanganan PI WK Ketapang, maka menambah portofolio PT. PJU sebagai BUMD Migas satu-satunya di Indonesia yang menerima lebih dari 1 PI,” katanya.
“Hal ini juga akan berdampak signifikan terhadap sumbangan PT. PJU melalui Deviden terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur,” timpalnya.
Sekedar informasi, hadir juga pada acara penandatanganan juga dihadiri Satgas PI Jatim yaitu Setda Prov Jatim, Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian Prov Jatim, Biro Hukum Prov Jatim, Biro Adm Pemerintahan & Otoda Prov Jatim. Juga hadir SKK Migas, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Sampang Sri Andoyo Sudono, serta pemegang saham PT. PJSE yaitu PT. PJU dan Direktur PT. Geliat Sampang Mandiri Tamsul. (Abdul Wahed/Hasin)