Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Apr 2018 05:17 WIB ·

Dalam Tiga Bulan, Dinas Perizinan Segel Dua Tower, Ini Sebabnya


Petugaa Satpol PP saat melakukan penyegelan salah satu tower Perbesar

Petugaa Satpol PP saat melakukan penyegelan salah satu tower

Petugaa Satpol PP saat melakukan penyegelan salah satu tower

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tiga hari yang lalu Selasa (03/04/2018) Dinas Penanaman Modal, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap tower di Sesa Tebbul, Kwanyar, Bangkalan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ahmad Fatah Yasin yang menilai tower yang dibangun itu tidak berizin.

“Selama kurung waktu tiga bulan kita sudah menertibkan dua tower yang tidak berizin, satu di kecamatan Tanjung Bumi dan di kecamatan Kwanyar kemarin,” jelasnya, Jumat (06/04/2018).

Namun, setelah dilakukan penyegelan kata Ahmad Fatah Yasin pihak pemrakarsa sudah mengurus terkait dengan izin dan saat ini masih dalam proses.

Ia berharap kesadaran dari pemrakarsa, investor atau pemilik modal agar sebelum hendak melakukan usaha, harus menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu.

“Kita akan melakukan evaluasi terhadap tower yang belum berijin, tidak hanya tower tapi kegiatan usaha lainnya akan kita lakukan evaluasi juga, terutama yang dapat menimbulkan gangguan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk membangun usaha harus memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat lingkungan, IMB dan daftar penanam modal.

“Ijin lingkungan itu akan dilakukan izin berkala selama lima tahun sekali, dan mereka harus memenuhi rekomendasi yang sudah ditentukan, jika mereka memenuhi maka kita akan menerbitkan ijin kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Bangkalan Agus Zain mengatakan persoalan penyegelan tower itu adalah hak dari Perizinan.

Menurutnya Diskominfo hanya sebatas Satuan Organisasi Perangkat daerah (SOPD) teknis sama halnya dengan Badan lingkungan hidup (BLH).

“Kalau Kominfo hanya urusan titik koordinat, apakah berdirinya itu sudah dibenarkan atau tidak menurut ditatapkannya oleh tata ruang,” katanya.

Menurutnya kalau ada penyegelan kemungkinan ada izin yang kurang lengkap atau sudah kadaluarsa.

“Mungkin proses izin atau perpanjangannya sudah kadaluarsa,” ucapnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA