Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Apr 2018 04:35 WIB ·

Sejak Bulan November 2017 Banyak ASN Terlibat Pilkada, Terutama Kades


Ketua Panwaslu Bangkalan Muatain Saleh saat memberikan sambutan Perbesar

Ketua Panwaslu Bangkalan Muatain Saleh saat memberikan sambutan

Ketua Panwaslu Bangkalan Muatain Saleh saat memberikan sambutan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejak bulan November 2017 sampai April 2018 Panwaslu Bangkalan sudah banyak mendapatkan laporan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu temuan langsung maupun laporan dari masyarakat.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwaslu Bangkalan Mustain Saleh saat melakukan sosialisasi dan rakor, Selasa (3/4/2018) kemarin. Diantara yang disampaikan adalah seorang PNS ikut serta saat pendaftaran pasangan calon (paslon ) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Juga ada Tenaga Harian Lepas (THL) ikut juga mengantarkan Paslon ke KPU,” jelasnya.

Mustain juga menyampaikan seorang guru SMA/SMK di kecamatan Kamal memposting dukungan di media sosial. Serta ada Kepala Desa (Kades) asal Kecamatan Kota diduga lakukan money politik. Juga enam Kades di Kecamatan Kamal dengan dugaan money politik.

Selain itu, sebelas kades di Kecamatan Kwanyar dengan dugaan kasus serupa yakni money politik. Sedangkan di Kecamatan Tanah Merah  juga ada empat Kades yang diduga terlibat dalam kasus money politik, satu kades di kecamatan Galis juga dengan dugaan money politik.

“Kades di kecamatan Tanjung Bumi terlibat kampanye salah satu Paslon, juga Kepala Pasar terlibat kampanye Paslon, juga seorang guru dengan kasus yang sama,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa ASN tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi THL pun juga masuk kategori ASN. Dirinya mengaku kalau yang terlibat sudah dipanggil dan dimintai keterangan dan sudah direkomendasikan, baik itu berupa teguran maupun ditindaklanjuti ke instansi terkait.

“Makanya semangat kita adalah semangat pencegahan, dan kita sudah menekankan kepada semua tim kampanye dan tim Paslon agar memberikan terlebih dahulu ajakan yang mereka lakukan,” ujarnya.

Bahkan, seperti di Kecamtan Geger, sebelum ada kampanye oleh salah satu paslon, hendak berhenti dikediaman salah satu Kepala Desa, karena takut salah kata Mustain, Kades tersebut langsung menghubungi Panwascam dan PPK.

“Ya disitu kita beri pemahaman, bahwa keterlibatan Kades dalam kampanye itu tidak boleh, hadirpun dilarang,” tuturnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA