Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Mar 2018 10:57 WIB ·

Pejabat di Malang Banyak Ditangkap KPK, Soekarwo Konsultasi ke Mendagri


Pejabat di Malang Banyak Ditangkap KPK, Soekarwo Konsultasi ke Mendagri Perbesar

Soekarwo Gubernur Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Puluhan pejabat eksekutif dan legislatif di Kota Malang kosong, setelah menjadi tersangka dugaan korupsi berjemaah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait kosongnya kursi pimpinan tersebut, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang fungsi pemerintahan di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Jika terjadi permasalahan tentang pemerintahan di Pemkot Malang, maka Pemprov masih menunggu karena harus bekerjasama dan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri,” kata Pakde Karwo, di Surabaya, Kamis (29/3).

KPK telah menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka diantaranya Calon Wali Kota Malang M Anton, yang juga merupakan Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Selain itu, dua pejabat penting lainnya yang menjadi tersangka merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Keduanya ialah Zainudin (MZN) dan Wiwik Hendri Astuti (WHA).

Tersangka lainnya ialah sejumlah anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka adalah Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Salamet (SAL), Mohan Katelu (MKU), Sulik Lestyowati (SL), dan Ya’qud Ananda (YA), Abdul Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Heri Pudji Utami (HPU), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti, Sukarno (SKO) dan H. Abdul Rachman (ABR).

Menurut Pakde Karwo, kosongnya kursi pimpinan di Kota Malang itu menjadi permasalahan. Sebab, ketua dan sebagian wakil ketua turut berstatus sebagai tersangka, bahkan sebagian di antaranya telah ditahan.

“Nah, karena kosongnya pimpinan DPRD itu yang kami minta ke Kemendagri terkait seperti apa prosedurnya nanti. Apakah tiap fraksi mengusulkan atau bagaimana,” katanya.

Sementara terkait segi hukum, Pakde Karwo menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan mengikuti aturan berlaku.

“Kalau dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD atau Wali Kota, sampai saat ini masih menunggu keputusan hukum tetap, tapi karena ditahan maka tidak akan bisa memimpin rapat. Ini yang menjadi poin konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.

KPK sendiri telah mengumumkan Mochammad Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Bahkan, lembaga anti rasuah itu telah menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton di Rutan Cabang Guntur, dan menahan enam anggota DPRD Kota Malang priode 2014-2019 di empat rutan berbeda.

Moch Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA