SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo bekerjasama dengan berbagai rumah sakit. Hal itu sebagai upaya untuk memastikan daftar orang yang meninggal dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Hal itu dikatakan Muhammad Rasul Ketua Panwaslu Sidoarjo, bahwa dalam perhelatan Pilgub Jatim, pihaknya ingin memastikan orang yang sudah meninggal tidak terdaftar di DPT.
“Tujuannya, untuk memastikan validitas DPT yang akan ditetapkan KPU Sidoarjo,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu, (28/3/2018).
Menurut Rasul, dari data yang didapat mulai tahun 2015 hingga 2018 dari rumah sakit, ditemukan sebayak 10 ribu orang meninggal. Sedangkan berdasarkan kroscek, untuk orang yang meninggal, namun terdaftar sebagai pemilih ditemukan kurang lebih 100 orang.
“Kami sekarang masih proses mensingkronkan data orang yang meninggal apakah masuk dalam DPS,” paparnya.
Oleh sebab itu, Rasul berharap pada masyarakat untuk memberikan informasi apabila belum terdaftar dalam DPS dan segera melaporkan pada Panwaslu.
“Atau masyarakat memberikan masukan pada panwaslu terkait yang belum terdaftar dalam DPT,” lanjutnya.
Terkait hasil yang ditemukan orang meninggal terdaftar pada DPS kata Rasul, dia akan merekomendasikan pada KPU untuk diadakan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DPT.
“Dengan upaya ini diharapkan DPT yang akan ditetapkan KPU benar-benar valid,” katanya.
Dengan itu dijelaskan Rasul, semua upaya ini sebagai wujud tindak lanjut dari peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 2 tahun 2017.
“Ini bekerja sesuai bentuk wujud peraturan Bawaslu dan KPU,” tandasnya.
Diketahui jumlah total DPS saat ini mencapai 1.357.216. Panwaslu sedang mensingkronkankan DPS yang ditetapkan KPU dengan DPT Pilkades sebagai hasil kerjasama dengan rumah sakit dan panitia pilkades di Sidoarjo. (Ham/Atep)