Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Mar 2018 11:53 WIB ·

Turunkan Baliho di Pekarangan Rumah Kader, PDIP Sidoarjo Somasi Panwascam Prambon


DPC PDIP Sidoarjo Perbesar

DPC PDIP Sidoarjo

DPC PDIP Sidoarjo saat melakukan Somasi

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDI-P) Sidoarjo mensomasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Prambon. Alasan somasi itu lantaran penurunan baliho Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) -Puti Guntur Soekarno di depan pekarangan rumah kader PDIP.

Pencabutan baliho tersebut terjadi di pekarangan rumah milik salah seorang kader PDI-P di Desa Jati Alun-alun, Prambon, Rabu (7/3/2018) jam 19.00. Baliho tersebut adalah alat sosialisasi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, Gus Ipul-Mbak Puti, yang dilakukan internal PDI-P kepada kadernya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI-P Sidoarjo Beny Syahputra SH. Kata dia selain indikasi pelanggaran aturan dan tindak melawan hukum yang dilakukan petugas, baliho yang diambil tersebut bukan alat peraga kampanye.

“Surat somasi kami kirimkan ke pihak-pihak terkait pada hari ini. Kami meminta kepada Panwascam dan Satpol PP untuk memasang kembali baliho tersebut ke tempat semula,” terangnya dalam surat rilisnya, Kamis (8/3/2018).

Beny menilai, ada sejumlah pelanggaran terhadap perundang-undangan maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara dalam proses pencabutan baliho tersebut.

“Misalnya, petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun rekomendasi dari Panwas kabupaten. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016,” ujarnya.

Masih kata Beny petugas Panwascam dan Satpol PP juga melakukan tindak melawan hukum. Sebab, telah memasuki pekarangan rumah seseorang tanpa ijin sekaligus mengambil baliho tersebut.

“Hanya petugas kepolisian yang berhak masuk di pekarangan rumah seseorang. Itu pun harus dengan membawa surat tugas,” ucapnya.

Lebih  lanjut kata Beny,baliho tersebut bukan alat peraga kampanye. Sebab tidak ada nomor paslon apalagi ajakan mencoblos.

“Jadi, kami meminta panwas dan satpol PP untuk memasang kembali di tempat semula, dalam waktu 1X24 jam sejak surat somasi kami diterima mereka,” tukasnya.

Sementara terpisah saat dikonfirmasi, Panwaslu Sidoarjo membenarkan atas somasi oleh PDIP Sidoarjo dan akan meminta klarifikasi keduanya, baik Panwascam prambon maupun yang mensomasi.

“Kita minta keduanya untuk klarifikasi apakah benar ada yang melanggar undang-undang saat penurunan baliho, dan kita akan lakukan pembinaan panwascam jika memang terbukti ada pelanggaran,” singkat Jamil Anggota Panwaslu Sidoarjo saat dikonfirmasi. (Ham/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA