BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Bangkalan (KPUD) melantik Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2019 di Gedung Rato Ebu, Bangkalan, Kamis (8/2/2018).
Hal itu dikatakan oleh ketua KPUD Bangkalan, bahwa secara resmi mereka sudah menjadi penyelenggara ataupun panitia tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu di tahun 2019.
“Pemilu tahun 2019 itu adalah pemilu serentak antara pilihan legislatif dan pemilihan presiden,” kata Fauzan Jakfar usai melantik PPK dan PPS.
Ia menjelaskan untuk PPK berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu bahwa di dalam satu kecamatan berjumlah tiga orang, sedangkan PPS juga tetap tiga orang.
Sehingga kata Fauzan ada perbedaan antara PPK untuk Pilgub dan Pilbup yang berjumlah lima orang sedangkan untuk Pemilu Tahun 2019 Pileg dan Pilpres berjumlah tiga orang.
Untuk menetapkan tiga PPK yang Baru saja dilantik pada Pemilu 2019, dirinya melakukan evaluasi kinerja terhadap lima orang yang sudah ada dari anggota PPK untuk Pilgub dan Pilbup.
“Iya kita juga menilai kinerja mereka ketika melaksanakan tahapan-tahapan, mana yang bisa bekerja dan yang aktif, sehingga kita berkesimpulan setiap kecamatan orang-orang ini yang dipilih, sedangkan yang dua itu tetap menjadi PPK di Pilgub dan Pilbup itu,” kata Fauzan Jakfar.
Jumlah PPK yang baru dilantik tersebut sebanyak 54 orang dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Sementara PPS jumlahnya tetap sama seperti semula.
Dirinya berharap walupun ditingkat kecamatan ada tiga orang dengan tanggungjawab yang cukup banyak, mudah-mudahan tetap semangat dan bertekad untuk melaksanakan dan mensukseskan Pemilu tahun 2019 dengan sebaik mungkin.
“Masa kerjanya hanya 7 bulan terhitung sejak bulan Maret sampai September nanti kita akan perpanjang lagi masa kerjanya,” ujarnya. (Zan/Lim)