BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kantor Panwaslu Bangkalan didatangi puluhan Kepala Desa beserta puluhan tokoh masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Rabu (21/2/2018). Kedatangan mereka untuk mengawal pelapor kedua dan ketiga saksi yang akan memberikan keterangan atas kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Cabup Farid Al-Fauzi.
Ardiyansah selaku pelapor kedua atas kasus dugaan money pilitics Farid mengatakan bahwa dirinya diperiksa sekitar kurang lebih dua jam. Ada Lima belas pertanyaan yang diajukan kepada dirinya oleh Panwaslu Bangkalan.
“Salah satunya penyebab kami melaporkan ini apa. Kemudian saksi-saksi kami tiga orang juga di panggil, tiga saksi itu dua kepala desa dan satu sekdes,” ungkapnya.
Salah satunya lagi kata dia, adalah barang bukti apa saja yang ia bawa dalam pelaporan tersebut. Dia mengaku membawa barang bukti uang sebanyak 30 juta dari tiga orang saksi.
“Ini ada kaitannya dengan pelaporan yang sebelumnya. Kalau sebelumnya kan membawa barang bukti berupa uang sebanyak 40 juta,” paparnya.
Yang perlu diketahui lanjut dia, kasus ini adalah temuan bagi panwaslu Bangkalan. Meskipun laporan sebelumnya dicabut oleh pelapor, namun karena Panwslu sudah mengetahui bahwa dalam hal ini ada money politik yang dilakukan salah satu cabup, maka harus cepat direspon oleh panwaslu.
“Ini sudah menjadi temuan bagi Panwaslu, jadi harus ditindak lanjuti oleh Panwaslu. Tidak ada alasan bagi Panwaslu untuk tidak menindaklanjuti itu,” ujarnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan ketiga saksi akan melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut.
“Besok rencananya ada tiga nama lagi yang akan kami mintai keterangan berdasarkan keterangan hari ini,” ucapnya.
Sedangkan untuk laporan pertama kata dia, akan dilakukan pleno terlebih dahulu, apakah dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian atau dihentikan.
“Pencabutan laporan itu tidak membuat selesai kasus ini ya, Panwaslu masih mempunyai kewenangan untuk menjadikan laporan itu sebagai temuan, karena itu laporan dari masyarakat,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Sebelumnya laporan pertama atas kasus ini telah dicabut oleh pelapor, Selasa (20/2/2018). Namun pada hari yang sama ada pelapor kedua atas dugaan kasus money politik yang menyandung cabup Farid Al-Fauzi. Pelapor kedua tersebut bernama Ardiansyah warga Kecamatan Bancaran, Kabupaten Bangkalan. (Atep/Lim)