BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Keinginan wali murid meminta oknum guru di SDN Gebang 01 Kecamatan Bangkalan yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswanya untuk dikeluarkan dari sekolah akhirnya ditunaikan oleh dinas pendidikan (Disdik). Jum’at (02/02/2018)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan berani bertindak tegas melihat perilaku oknum guru yang meresahkan wali murid itu. Ditariknya Oknum guru itu disampaikan oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Mustika bahwa dirinya sudah mengambil langkah untuk mengeluarkan guru yang bersangkutan dari SDN GEBANG 01 dan saat ini tengah dilakukan pembinaan di UPT cabang Bangkalan.
“Sesuai dengan tuntutan masyarakat dan wali murid, oknum guru itu saya tarik dari sana, nanti tak carikan tempat untuk mengajar lagi,” ucap Bambang.
Hal tersebut dilakuakan bukan hanya menuruti keinginan dari wali murid SDN Gebang 01 semata, namun oknum guru itu sudah terbukti dengan apa yang dituduhkan selama ini. Namun dinas pendidikan kabupaten Bangkalan masih memberikan kesempatan untuk kepala sekolah untuk memperbaikinya. “Karena wali murid dan masyarakat yang mempertahankan. Meski demikian akan saya evaluasi tahun ini dan akan saya pantau terus secara intens,” terangnya.
Kepala sekolah SDN Gebang 01 Sri Mangestuti, mengiyakan bahwa oknum guru yang diminta oleh dikeluarkan oleh masyarakat telah dikeluarkan oleh Disdik dari sekolah.
Perlu diketahui bahwa Ibu guru atas nama Lilik merupakan guru sekaligus wali kelas dari kelas enam (6) di SDN Gebang 1 Bangkalan yang melakukan kesalahan fatal dengan mengeluarkan siswa hanya karena belum mengumpulkan akte kelahiran dan melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta kado ulang tahun kepada siswanya dan meminta sumbangan kenang-kenangan dari siswa kelasnya.
“Iya ibu Lilik sudah dikeluarkan sejak hari Rabu (31/01/2018) kemarin, dan sudah tidak bisa dinas di SDN Gebang 01 lagi,” tuturnya. (zan)