Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Jan 2018 08:01 WIB ·

Bupati Sampang Ajukan Sekda Puthut Jabat Plt Bupati


Bupati Sampang Ajukan Sekda Puthut Jabat Plt Bupati Perbesar

Bupati Sampang H. Fadilah Budiono saat duduk santai dengan sejumlah aktifis Sampang. di pinggir jalan Wijaya Kusuma disekitar Pendopo Bupati Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Menjelang purna tugas sebagai Bupati Sampang pada bulan Februari 2018 mendatang, H. Fadhilah Budiono mengajukan diri untuk menjadi PLT Bupati Sampang pada Gubernur Jawa Timur selama masa pelaksanaan Pilkada Bupati dan wakil Bupati Sampang 2018.

Sayangnya surat pengajuan tersebut ditolak oleh Gubernur dengan alasan beberapa aturan yang tidak memperbolehkan. Kemudian ia mengajukan Sekda Sampang Puthut Budi Santoso untuk menjabat Plt Bupati Sampang saat masa Pilkada.

Menurut H. Fadhilah Budiono Bupati Sampang saat duduk santai di warung pinggir jalan dengan para aktifis Sampang, surat jawaban dari Gubernur sudah turun hari ini terkait tidak bolehnya ia menjabat Plt Bupati Sampang. Hal itu menjawab surat pengajuannya pada bulan Desember 2017 lalu.

“Berdasarkan surat jawaban Gubernur Jawa Timur, ada beberapa aturan yang tidak membolehkan saya menjadi Plt Bupati Sampang saat pilkada ini, namun saya lupa apa saja aturan yang tidak membolehkan. Tetapi kalau Sekda Sampang karena dia juga aparat sipil Negara (ASN) kayaknya bisa, dan saya sudah usulkan pada Gubernur,” ujar Bupati Sampang tiga periode itu, Selasa (30/1/2018).

Perlu diketahui Kabupaten Sampang hingga saat ini tidak memiliki Wakil Bupati, karena H. Fadilah Budiono yang sebelumnya menjabat wakil Bupati Sampang naik menjadi Bupati Sampang setelah Bupati Sampang Almarhum KH. Fannan Hasib berhalangan tetap.

Berdasarkan mekanisme pengajulan pelaksana tugas (Plt) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika Bupati dan Wakil Bupati mencalonkan kembali, maka Plt  akan ditetapkan oleh Gubernur dari pejabat provinsi minimal eselon II. Jika Wabup tidak mencalonkan maka yang akan diangkat adalah wabup. Tetapi khusus di Kabupaten Sampang terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati. (Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA