Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Jan 2018 12:40 WIB ·

KPU Jatim Nyatakan Berkas Syarat Khofifah-Emil Lengkap


KPU Jatim Nyatakan Berkas Syarat Khofifah-Emil Lengkap Perbesar

Pasangan Khofifah – Emil saat di KPU Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak selesai dan lengkap.

“Sudah melengkapi semua syarat calon yang harus mereka lengkapi,” terang Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto usai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis 1-3 Surabaya, Sabtu (20/1).

“Setelah ini kami akan melakukan penelitian hasil perbaikan sampai dengan 27 Januari 2018 dan menunggu penetapan pasangan calon pada 12 Feburari 2018,” tambahnya.

Sementara itu Tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kehadirannya di KPU Jatim hari ini untuk melengkapi kekurangan berkas syarat calon yang sebenarnya memang tidak terlalu banyak.

Ada tiga berkas yang diserahkan. Yakni tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu surat keterangan bebas pajak (tax clearance) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim kampanye.

“Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Terkait kekurangan ini, memang dari awal kami tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapi,” katanya.

Hadi menambahkan, seiring dinamika hasil penelitian berkas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim juga menyarankan agar melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan pengadilan.

“Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak,” terangnya.

Dengan demikian, tandas Hadi, urusan berkas syarat pencalonan maupun calon untuk pasangan Khofifah-Emil sudah clear alias lengkap.

“Dari komisioner KPU, Pak Arbayanto menyatakan, secara komulatif berkas persyaratan hasil perbaikan sudah cukup. Sudah dipenuhi sesuai dengan arahan, nasihat dan perturan perundang-undangan,” paparnya.

Sehingga, KPU Jatim memberinya tanda terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama Khofifah-Emil. “Itu yang menjadi tolak ukur bahwa berkas kami sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima,” ujarnya.

Sementara terkait susunan tim kampanye sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi menegaskan, sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 hanya memberikan sebuah hak.

“Tidak ada kewajiban. Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tiba,” jelasnya. (Sul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA