Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Aug 2024 18:22 WIB ·

16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI 2024


16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI 2024 Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jatim diusulkan memperoleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024. Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

“Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” terang Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, melalui keterangan rilisnya, Kamis (15/08/2024).

Heni merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang diantaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.

“Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi,” ucap Heni.

Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.

“Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian,” terang Heni.

Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78% dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

“Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan,” urai Heni.

Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Mengingat mayoritas penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur didominasi oleh penyalahguna dan pengedar narkoba.

“Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” terang Heni.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.582 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan lima warga binaan kasus terorismeserta empat orang dengan kasus pencucian uang.

Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi umum. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.

“Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” tutup Heni. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selain Menghabiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Biaya Jasa Konsultasi, Bapenda Bangkalan Juga Habiskan 54 Juta untuk Jasa Keamanan Kantor

20 September 2024 - 07:03 WIB

Tidak Hanya Mempromosikan Tempat Wisata, Ini Harapan Pj Bupati Kepada Duta Wisata Kacong Jhebing Bangkalan Terpilih

19 September 2024 - 14:44 WIB

Pengabdian Masyarakat di Bojonegoro, UTM Lakukan Optimasi Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Produktivitas Penjualan dan Pemberdayaan UMKM Souvenir Murah Bojonegoro

18 September 2024 - 14:36 WIB

Tingkatkan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, LPPM UTM Gelar Workshop HKI dan Pendampingan Paten

18 September 2024 - 14:13 WIB

Gelar Bakti Sosial, Zuhud Bahagia Melihat Masyarakat Desa Bisa Cek Kesehatan dan Sunat Gratis

18 September 2024 - 06:50 WIB

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Jadwalnya

18 September 2024 - 05:44 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA