SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Kegiatan bertempat di aula Hotel Bahagia Sampang, Sabtu (10/8/2024) kemarin.
Dalam rapat itu KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 sebanyak 737.682 pemilih. Penetapan dihadiri komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Ketua dan anggota KPU Sampang, Bawaslu, Ketua dan anggota PPK, Panwascam, Forkopimda dan anggota DPRD.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang, Moh. Karimulloh mengatakan, rapat pleno terbuka merupakan lanjutan dari pleno DPHP tingkat desa dan kecamatan, yang kemudian dilanjut ke Kabupaten.
Data itu hasil dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu.
“Hasil dari DPHP kita tetapkan sebagai DPS untuk Pilkada 2024, jumlahnya sebanyak 737.682 pemilih,” tuturnya.
Lebih lanjut ia merinci, DPS sebanyak 737.682 pemilih terdiri dari 359.689 pemilih laki-laki, dan 377.993 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar 1.344 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Sampang.
“Setelah ini kita umumkan ke publik, agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Setelah itu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” imbuhnya.
“Intinya akan kita umumkan ke publik agar memberikan tanggapan dan masukan sebelum ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambahnya.
Dijelaskan, angka ini pasti akan mengalami pergeseran baik bertambah atau berkurang, karena ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta pemilu dan Bawaslu.
Kami menghimbau agar masyarakat mengecek di DPT Online KPU Kabupaten Sampang untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak, juga untuk mengetahui tempat pemungutan suaranya, jelasnya.
“Jika semisal di cek melalui data online belum terdaftar atau nama dan alamatnya tidak sesuai atau mengalami perubahan, maka bisa langsung dilaporkan ke petugas, baik itu PPS Kelurahan/desa, PPK kecamatan, dan KPU Kabupaten untuk dilakukan perbaikan sebelum penetapan DPT,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)