Ketua DPC PKB Bangkalan saat keluar dari polres Bangkalan. (Foto : Udin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bangkalan melaporkan mantan sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Mapolres Bangkalan, Rabu (7/8/2024).
Lukman dilaporkan, karena dianggap menyerang kehormatan PKB mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta menyebarkan berita bohong. Sebagaimana diatur dalam pasal 27, 28 Undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang ETE.
Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh ketua DPC PKB Bangkalan, Syafiuddin Asmoro didampingi kuasa hukumnya Bahtiar Pradinata. Syafi sapaan akrabnya menyebut, bahwa ada pernyataan dari Eks Lukman Edy ini tidak mendasar, bahkan sangat merugikan bagi partai PKB.
“Ada beberapa statemen Lukman Edy yang mengatakan bahwa kepengurusan PKB dari semua tingkatan itu, pengelolaan keuangan itu tidak transparan,” Jelasnya.
Bahkan Syafi menegaskan, bahwa partainya bisa membuktikan pengelolaan keuangan di partainya, baik anggaran bantuan parpol dan dan lain-lain yang bersumber dari APBD sudah sesuai dengan kketentuan yang berlaku. Bahkan Syafi menunjukan hasil audit dari DPW PKB Jawa Timur, terkait pengelolaan keuangan DPC PKB Bangkalan.
“Maka dari itu, kami melihat statemen dari saudara Lukman ini tidak mendasar, dengan ini kami sudah melakukan rapat internal PKB Kabupaten Bangkalan, kami sepakat dan menyetujui melaporkan saudara Lukman ini berdasarkan ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.
Pihaknya berharap, kepada semua orang jangan gampang ber statemen yang melukai sebagian perasaan masyarakat. Syafi mendesak polres bangkalan segera memproses dan menindaklanjuti laporannya.
“Saya berharap, polisi segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami ini, karena ini sudah sangat merugikan bagi partai kami,” Ujarnya.
Sementara itu, Bahtiar Pradinata selalu kuasa hukum dari DPC PKB Bangkalan menambahkan, bahwa dirinya akan terus mengawal laporan yang dilayangkan ke Mapolres Bangkalan agar segera di proses dan ditindaklanjuti.
“Kami akan terus mengawal laporan dari ketua DPC PKB itu, agar perkara ini segera ditindaklanjuti oleh polres Bangkalan, karena tindakan yang dilakukan oleh terlapor ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengurus PKB Kabupaten Bangkalan,” Pungkasnya. (Udin/Hasin)