SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sebanyak 315 anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Sidoarjo menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan. Dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Pergunakanlah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” kata Subandi Plt Bupati Sidoarjo saat menyerahkan SK di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (30/07/2024).
Subandi menyampaikan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang sangat strategis dalam pembangunan desa karena sebagai wakil dari masyarakat desa. BPD memiliki peran yang sangat penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah Desa.
“Mari pergunanakan waktu yang cukup panjang bersama dengan Bapak dan Ibu Kepala Desa untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Saya berharap semuanya dapat memanfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk mem memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” pintanya.
Kata Subandi, perubahan masa jabatan akan menuntut semua untuk melakukan penyesuaian terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). RPJM desa yang baru harapannya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara lebih baik serta selaras dengan visi misi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
“Jalinlah kerjasama yang harmonis dengan kepala desa untuk sama-sama bahu membahu membangun desa yang maju mandiri dan sejahtera,” ujar Subandi.
Apalagi mendekati Pilkada, kata Subandi juga menitipkan pesan kepada paguyuban Kepala Desa dan BPD untuk senantiasa menjaga stabilitas politik yang ada di Kabupaten Sidoarjo bersama.
“Saya titip pesan sebagai mitra pemerintah desa, jaga betul terutama desa masing-masing agar stabilitas politik di Kabupaten Sidoarjo tetap terjaga, mari bersama-sama ciptakan kondusifitas dalam pelaksanaan pilkada yang aman dan tentram,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)