SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penasehat Hukum terdakwa Siskawati atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD di Sidoarjo, bakal mengajukan penangguhan pemblokiran rekening suami dan anak Siskawati sebab dianggap tak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Erlan Jaya Putra menilai, pemblokiran rekening suami dan anak dari terdakwa Siskawati dianggap kesewenang-wenangan KPK dalam menangani kasus tersebut.
“Rekening gaji suami terdakwa Siskawati ini sudah diblokir sejak lima bulan yang lalu, termasuk rekening dari anaknya. Ini kan kesewenang-wenangan mereka berdua ini kan jauh dari kontruksi kasus tersebut,” kata Erlan usai persidangan di Tipikor, Senin (15/07/2024).
Menurutnya, dari beberapa kali agenda sidang kontruksi kasus pemotongan insentif ASN BPPD sudah semakin jelas dan banyak pihak yang terlibat dan turut menerima aliran dana itu. Ia menegaskan, KPK harusnya berani memproses pihak lainya terlibat agar tak menurunkan wibawa lembaga anti rasuah tersebut.
“Kasus ini sudah semakin jelas arahnya kemana. Jangan sampai KPK kehilangan wibawa dalam menangani kasus ini. Ayo kita buka-bukaan tindak semua yang terlibat,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang, membacakan hasil BAP saksi Sulistiono yang menyebutkan bahwa anggota DPRD sempat beberapa kali menyinggung aliran potongan insentif tersebut.
“Dalam BAP saudara mengatakan bahwa dua anggota DPRD sempat beberapa kali menyinggung soal uang potongan insentif yang sempat diberikan senilai Rp 5 juta,” kata JPU Gilang.
Saksi Sulistiono sempat menyangkal pembacaan BAP oleh JPU KPK. Namun, setelah ditekankan kembali oleh Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani, saksi membenarkan pembacaan BAP tersebut.
“Iya benar pak sempat beberapa kali anggota DPRD menyinggung soal itu,” kata Saksi Sulistiono. (Imam Hambali/Hasin)