Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Politikus PDIP Perjuangan yang sekaligus anggota DPRD Jawa Timur, Mahfud memutuskan untuk tidak maju menjadi calon Bupati kabupaten Bangkalan di pilkada yang akan datang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh dirinya di hadapan para media Jum’at (12/07/24).
“Kami menarik diri untuk tidak ikut-ikut masalah pilkada di Bangkalan,” ucpanya.
Keputusan tersebut diambil karena tidak ingin mencoreng nama baik kabupaten Bangkalan.
“Itu semua sy lakukan, karena saya tidak mau kabupaten Bangkalan tercoreng karena masalah yang sedang saya hadapi, kemudian selanjutnya keputusan ada di partai-partai,” tegasnya.
Tidak hanya memarik diri dari pilkada Bangkalan, Dirinya juga memutuskan untuk mundur sebagai anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024-2029 dengan alasan yang sama.
Pada kesempatan tersebut Mahfud berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah mendukung dirinya sekaligus meminta maaf apabila selama menjadi pejabat publik ada kekhilafan.
Dia juga memohon doa agar tetap diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi cobaan dan ujian yang sedang dialami.
“Karena kami yakin cobaan dan ujian yang diberikan kepada kami sudah terukur dan sesuai kemampuan kami,” tambahnya.
Mahfud juga menepis rumor bahwa dirinya ditangkap disebuah tempat rumah makan oleh petugas KPK. Dia menegaskan bahwa petugas KPK datang dengan baik-baik dan sopan.
“Saya waktu itu ada dirumah, Petugas KPK otu ya datang dengan baik-baik, bahkan sebelum mereka masuk ke rumah, saya minta maaf untuk tidak masuk dulu, alasannya saya sampaikan karena saya ingin mengeluarkan anak saya, dikasi waktu, baru setelah keluar saya persilahkan masuk,” tuturnya bercerita kejadian waktu didatangi oleh petugas KPK beberapa hari yang lalu. Namun dirinya membenarkan kalau HP dan sejumlah uang miliknya memang dibawa oleh petugas KPK.
Seperti diketahui bersama, rumah Mahfud sempat digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus suap dana hibah yang menyeret nama Sahat Tua Simanjuntak.
Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa dua buah handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 300 juta dari rumah mahfud yang terletak di Perusahaan IMC Bangkalan itu. (Moh Ikhsan/Hasin)