SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Dalam kesempatan tersebut juga digelar penyampaian tentang Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda BumDes, dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kegiatan bertempat di ruang paripurna DPRD Sampang, Senin, (8/07/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Sampang Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua III Rudi Kurniawan, Forkopimda Kabupaten Sampang, Kepala OPD, Kepala Badan, BUMD, Camat se Kabupaten Sampang.
Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, sebelum paripurna ini digelar, pada tanggal 2 Juli Tahun 2024 Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Sampang, guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewa DPRD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Banmus yang telah disepakati bersama maka tersusunlah agenda tersebut. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Sampang menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, RPJPD tahun 2025-2045 tersebut akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan, yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat.
Sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi kebijakan daerah.
“Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, RPJPD akan menjadi panduan bagi Kepala Daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan strategi dan prioritas program lima tahunan berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan.
“Raperda RPJPD yang akan kita bahas ini memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan Isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok,” imbuhnya.
Dalam rangka mewujudkan visi “SAMPANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERKELANJUTAN”, dirumuskan arah kebijakan yang dikemas dalam empat tahap, antaranya;
*. Tahap I (Tahun 2025-2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan.
*. Tahap II (Tahun 2030-2034) sebagai Periode Akselerasi.
*. Tahap III (Tahun 2035-2039) merupakan periode Ekspansi.
*. Tahap IV (Tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD. Yakni, Periode Sampang Gemilang. (Jamaluddin/Hasin)