Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Jul 2024 17:33 WIB ·

Pemotongan Insentif Pajak di BPPD Sidoarjo Capai 600 Juta Per 3 Bulan


Pemotongan Insentif Pajak di BPPD Sidoarjo Capai 600 Juta Per 3 Bulan Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dalam agenda keterangan saksi dalam kasus persidangan pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Saksi menyembut pemotongan insentif mencapai 600 juta per tiga bulan.

Selain itu penasehat hukum terdakwa Siskawati menyebut KPK tebang pilih dalam penanganan kasus itu sangat jelas diperlihatkan. Hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo Siskawati, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH dalam agenda keterangan saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Senin (08/07/2024).

Erlan mengatakan, dari pengakuan ketiga saksi yang dihadirkan yang mana mereka adalah, Sulistiyono sekretaris BPPD Sidoarjo, Hadi Yusuf mantan Sekretaris BPPD dan Rahma Fitri Kristiani PNS BPPD Sidoarjo yang punya peran yang sama seperti terdakwa Siskawati sebelumnya di dinas tersebut. Yang mana Rahma juga mengakui pemotongan insentif tersebut sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.

“Dari keterangan saksi tadi, Siskawati ini hanya menjalankan tugas dari pimpinan nya dan tidak ada kerugian negara. Ini lah penting nya, asas equality before the law dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat,” kata Erlan.

Erlan menyebut, KPK harusnya dapat bertindak dengan ketentuan hukum yang ada dengan dibarengi asas kesetaraan hukum bagi semua yang terlibat.

“Saya secara pribadi kenal baik dengan Nawawi Pamulung Ketua KPK saat ini. Karena kami cinta dengan KPK dan percaya atas reputasi dan kredibilitasnya, ayolah semua yang terlibat ditindak lanjuti ayo kita buka semua. Kasian mereka-mereka yang hanya menjalankan tugas dan tidak menikmati potongan insentif itu malah yang ditangani,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Sulistyono sekertaris dari Siskawati di BPPD mengakui besaran potongan insentif tersebut bervariasi sesuai dengan jabatan dan tunjangan yang diterima.

“Potongan insentif atau dikalangan kami menyebutnya shodaqoh, saya pribadi sekitar Rp 15 juta per tri Wulan. Ini saya lakukan karena di lingkungan saya semuanya juga memberikan shodaqoh sehingga hal itu juga saya lakukan,” kata Sulistyono.

Pernyataan lain diungkapkan Rahma Fitri Kristiani pegawai BPPD yang dulunya mengemban tugas yang sama seperti Siskawati. Ia mengakui diberi tugas mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019 yang berakhir di 2021 yang kemudian digantikan oleh Siska.

“Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siskawati di 2021. dari pengalaman saya potongan insentif per tiga bulan sekali itu jika dikumpulkan keseluruhan mencapai Rp. 500 hingga 600 juta,” kata Rahma di persidangan. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wow, Bapenda Habiskan Rp. 74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware SIPD 2024

13 September 2024 - 08:33 WIB

Tidak Hanya Menghabiskan Setengah Miliar Lebih untuk Seragam Linmas, Pol PP Bangkalan Juga Sewa Mobil Dinas Seharga Rp.230 Juta

12 September 2024 - 07:29 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Memberi Kesempatan Kerja ke Penyandang Disabilitas, RSUD Syamrabu Bangkalan Mendapat Pujian

11 September 2024 - 07:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Beri Rp 5 Juta ke Setiap Pedagang Korban Kebakaran di Pasar Krian

10 September 2024 - 18:32 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA