Ratusan Kepala Desa saat dikukuhkan dan penyerahan SK masa jabatan (Foto: Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie mewarning seluruh Kepala Desa (Kades) agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa (DD).
Warning itu disampaikan Pj Bupati saat menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (24/06/2024).
Pj Bupati mengatakan,Kepala Desa harus tetap berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan dana add. Penggunaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sembarangan menggunakannya, semua ada administrasinya, jangan terjebak dalam situasi yang nanti menjebak Kepala Desa ke dalam kasus hukum,” ujarnya.
Pj Bupati juga mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa diharapkan kepala desa bisa semakin bisa mensejahterakan warganya.
Sebab perpanjangan masa jabatan akan lebih memperpanjang skenario atau memperpanjang program kerja kepala desa dalam mensejahterakan rakyatnya.
“Tentunya juga bisa meningkatkan ekonomi wilayah dan juga menunjang ekonomi di Kabupaten Bangkalan,” katanya.
Dia juga berpesan agar para kepala desa tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi anggaran Desa harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, itu pesan saya,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)