SAMPANG, Lingkarjatim.com – Oknum kepala sekolah (Kepsek) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, oknum kepala sekolah inisial MF itu tersandung kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di wilayah kerjanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat mengatakan, pemberhentian MF dari PNS hanya bersifat sementara selama menjalani hukuman, yakni 1 tahun penjara sesuai dengan hukuman yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Tidak hanya itu, di tengah pemberhentian sementara, yang bersangkutan tidak lagi memperoleh penghasilan sampai dengan yang bersangkutan bebas dan diaktifkan kembali sebagai ASN.
“Kalau kemarin sebelum sidang inkrah, gaji terdakwa diberikan hanya 50 persen, dan saat ini sudah inkrah maka MF sudah tidak lagi memperoleh penghasilan,” ujarnya, Jum’at (21/6/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penerapan sanksi kepegawaian terhadap MF saat ini belum bisa dilakukan sebelum menjalani hukuman penjara. Sebab, bagi PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih 2 tahun bisa diberhentikan.
“Untuk sanksi kepegawaian belum, tunggu MF bebas dulu. Apakah MF bisa diaktifkan kembali sebagai PNS,? itu ranah pusat yakni BKN untuk mengaktifkan,” imbuhnya.
Menurutnya, jika MF bebas dari tahanan, maka selanjutnya akan dilayangkan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Apakah nanti sanksinya berat ataupun sedang dan ringan tergantung penilaian nanti bersama Inspektorat, kami tidak bisa mengira-ngira karena yang bersangkutan belum bebas juga,” tutupnya. (Jamaluddin/Hasin)