Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 May 2024 13:32 WIB ·

Bawa Keranda Mayat, Jurnalis Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan Kantor DPRD Sampang


Bawa Keranda Mayat, Jurnalis Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan Kantor DPRD Sampang Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Ratusan jurnalis di Kabupaten Sampang demo ke DPRD, tolak Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiara. Pasalnya, RUU penyiaran itu dinilai membatasi dan mengkebiri kebebasan karya jurnalis diseluruh tanah air.

Pantauan media, insan pers yang tergabung dalam Jurnalis Sampang Bersatu menolak RUU Penyiaran membawa keranda mayat ke kantor DPRD, massa berangkat dari Taman Bunga (TB) Sampang sekitar jam 10.00 menuju kantor DPRD Sampang, Senin (20/5/224).

Kamaluddin Korlap aksi mengatakan, aksi wartawa atau jurnalis ini dilakukan karena ada revisi Undang-Undang penyiaran oleh DPR RI, hal itu dinilai sangat membengkangi dan mengkebiri para jurnalis. Untuk keranda mayat dan simbol kamera buatan itu dibawa saat demo karena RUU Penyiaran sebagai bentuk untuk membunuh dan mengkerdilkan kebebasan Pers.

“Revisi RUU Penyiaran oleh DPR RI itu bentuk pembungkaman terhadap pers. Dan ini bertolak belakang dengan UU no. 40 tahun 1999,” katanya.

Lebih lanjut Kamaluddin menjelaskan, aksi ini dipicu adanya RUU Penyiaran, yakni Pasal 8A Huruf (Q), KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sangketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran. Hal itu tumpang tindih dengan UU Normor tahun 1999 tentang pers atau UU pers yang menyebut bahwa sangketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Ke dua, Pasal 42 ayat 2 serupa dengan pasal 8A Huru Q, pasal 42 Ayat 2 juga menyebut bahwa sangketa jurnalistik diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan berdasarkan UU pers penyelesaian sangketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.

Ke tiga, Pasal 50 B ayat 2 huruf C dan K memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf c tersebut “selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai (c) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.

Ke empat, pasal 51 Huruf E, selain pasal 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2, pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sangketa jurnaliatik dilakukan di pengadilan. Sangketa yang timbul akibat dikeluarkannya KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bunyi pas 51 huruf E.

“Tuntutan kami ke DPR RI melalui DPRD berupa : 1. Tolak RUU Penyiaran 2. Mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran 3. Mengembalikan Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Membubarkannya 4. Meminta DPRD Sampang untuk meneruskan aspirasi serta tuntutan dari para Jurnalis di Sampang kepada DPR RI,” tutur demisionir ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Madura Raya itu.

Katanya, liputan investigasi seharusnya didukung, sebagai upaya untuk membongkar akar perosalan seperti adanya tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di Indonesia.

“Jurnalis dikenal sebagai pilar ke enam, jika kebebasan pers dibungkam dengan RUU Penyiaran maka tidak akan ada lagi kontrol yang baik terhadap pemerintah. Imbasnya akan dirasakan oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sementara perwakilan DPRD Sampang, Agus Husnul Yaqin mendukung adanya penolakan RUU Penyiaran tersebut, namun Ia meminta waktu menunggu kedatangan Ketua DPRD yang sedang menghadiri tugas diluar Kota, guna untuk berkirim surat penolakan RUU Penyiaran itu ke DPR RI.

“Kami akan meneruskan ke DPR RI, tapi mohon bersabar karena Pimpinan kami sedang ada acara diluar kota,” tutupnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA