Rapat Paripurna DPRD Bangkalan tentang penetapan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren (Foto; Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna penetapan Raperda fasilitasi pesantren di ruang paripurna DPRD Bangkalan, Rabu (15/05/2024).
Ketua DPRD Bangkalan, Efendi mengatakan, disusunnya Raperda Fasilitasi pesantren tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah Bangkalan dalam menunjang pendidikan di pesantren, sehingga para santri juga bisa mengembangkan potensi dirinya.
“Di Bangkalan ini kan banyak pesantren, jadi pemerintah ingin hadir di sana untuk memendukung pendidikan di pesantren, baik dari segi fasilitas maupun kegiatan-kegiatan yang sifatnya umum,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat paripurna.
Efendi juga mengatakan, dalam Raperda tersebut juga mengatur terkait pengalokasian anggaran bagi pondok pesantren yang nantinya akan melekat di masing-masing instansi pemerintahan sesuai kebutuhan pondok yang bersangkutan.
“Jadi Perda ini tidah hanya terkooptasi di satu dinas saja, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan pesantren,” katanya.
Meski demikian, politisi partai Gerindra itu mengatakan, Raperda tersebut merupakan trobosan baru, sehingga masih butuh penyesuaian dengan kemampuan APBD.
“Kita juga harus realistis, kita juga harus menyesuaikan dengan kemampuan APBD kita, jadi tidak semua pesantren bisa langsung terakomodir, karena ini juga merupakan hal baru,” katanya.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa raperda tersebut belum final, sebab masih akan diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi. “Ini secepatnya akan dikirim ke gubernur untuk dievaluasi, mungkin nanti ada poin-poin yang butuh dievaluasi,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)