Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Mar 2024 20:40 WIB ·

Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati, Begini Komentar Ketua DPRD Sampang


Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati, Begini Komentar Ketua DPRD Sampang Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan tersebut bertempat di Gedung DPRD Sampang pada Kamis (28/4/2024) malam. Hadir pada acara itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sampang beserta anggota, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sa

Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Sampang tahun anggaran 2023 ini merupakan acara yang ke IV dalam masa sidang ke I tahun ke V. Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD telah membahas surat LKPJ dari Bupati untuk tahun 2023

“Kemudian surat itu disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, untuk disampaikan pada rapat,” tuturnya.

Adapun penyampaian LKPJ Bupati merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiyawan mewakili PJ Bupati Sampang mengatakan, Pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan/progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dalam menjalankan roda kepemerintahan melalui fungsi pengawasan DPRD setempat.

“Kemudian dari DPRD ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di masa yang akan datang,”pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA