Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Mar 2024 17:03 WIB ·

Sempat Ada Pembatasan Peliputan, Sejumlah Jurnalis Datangi Tempat Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten


Sempat Ada Pembatasan Peliputan, Sejumlah Jurnalis Datangi Tempat Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah jurnalis/wartawan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendatangi tempat melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota.

Lokaksi rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota Pemilu 2024 itu dilaksanakan di gedung Gor Tenis Indor Jl. Wahid Hasyim Sampang.

Kedatangan puluhan jurnalis itu dipicu adanya surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang dengan nomor : 154/PL.01.8.-SD/3527/2/2024 terkait pembatasan Jurnalis/wartawan yang hendak meliput keberlangsungan kegiatan tersebut.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Madura Raya, Kamaluddin didampingi sejumlah jurnalis mengatakan, kedatangannya ke tempat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang ada di jalan Wahid Hasyim Sampang itu untuk mempertanyakan terkait adanya surat pembebritahuan pembatasan jurnalis yang datang ke tempat tersebut.

Menurutnya, hal itu sangat tidak wajar, sehingga proses rekapitulasi itu patut dicurigai. Sebab, jurnalis tugasnya untuk mencari informasi dan menyampaikan ke Publik. Artinya, jurnalis bukan profesi yang membuat gaduh keberlangsungan proses perhitungan perolehan suara.

“Kedatangan kami ini untuk menanyakan terkait surat pembatasan jurnalis untuk meliput acara rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Bagi kami ini sangat menyimpang, dan patut dicurigai ada apa dengan KPU Sampang,” tuturnya, Jum’at (1/3/2024).

Lebih lanjut, hasil dari protes insan jurnalis itu membuahkan hasil. Yang awalanya, jurnalis bisa meliput berdasarkan surat tugas dari asosiasi dan itu hanya untuk satu (1) orang, kini para jurnalis tersebut bisa meliput atas dasar dari perusahaan media masing-masing.

Akan tetapi kata Kamaluddin, insan pers harus mengerti, yakni menunjukan tanda pengenal atau id card, dan juga dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

“Kita disini menjamin, bila ada orang yang ngaku dari jurnalis atau wartawan dan buat kegaduhan keberlangsungan rekapitulasi harap diamankan, catat nama orangnya, dan catat nama medianya, kemudian keluarkan,” tegasnya.

“Kita disini bekerja di perusahaan pers, bukan di asosiasi. Dan juga asosiasi itu perkumpulan, jadi tidak ada istilah organisasi ambil alih peliputan,” timpalnya.

Sementara, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengakui bahwa sebelumnya ada keterbatasan kehadiran jurnalis direkapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten ini. Pembatasan melalui asosiasi, yakni jurnalis/wartawan bisa meliput apabila dapat surat tugas dari ketua asosiasi.

“Sebelumnya memang dibatasi karena tempat atau fasilitas di gedung tidak memadai. Setelah menerima aspirasi, siapa saja boleh masuk asal menunjukan Id card dan namanya ada didaftar list. Jadi, satu perusahan media satu wartawan,” singkatnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA