Tersangka saat berada di polres Bangkalan (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polres Bangkalan menetapkan satu orang tersangka berinisial FAP (20) atas kasus pencabulan pada korban berinisial HE (17) yang terjadi di Gebang, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, bulan September-Oktober 2023 yang lalu.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pencabulan tersebut diawali dengan berkenalannya tersangka dan korban pada tanggal 17 Agustus 2023 yang lalu.
“Awalnya di bulan Agustus pada saat 17 san, pelaku ini berkenalan di suatu perlombaan,” Ucap Febri, Jum’at (26/1/2024).
Catatan kepolisian, hal tidak senonoh itu dilakukan sebanyak tujuh kali didua tempat yang berbeda, dimana kejadiannya terjadi pada bulan September hingga Oktober 2023 yang lalu. Yang pertama, kedua dan ketiga terjadi pada bulan September 2023 di belakang salah satu Madrasah di Kelurahan Gebang, Bangkalan, selanjutnya yang keempat kalinya dilakukan dirumah tersangka pada saat rumah sedang sepi. Tak sampai disitu, pelaku kembali melakukan hal serupa di bulan Oktober 2023 sebanyak tiga kali yang dilakukan ditempat pertama kali ia melakukannya.
“Setelah itu pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan, dan terjadilah sebanyak tujuh kali persetubuhan tersebut, ada yang dirumah, ada di tempat lain,” Kata Febri.
Adapun modus pelaku mengajak korban ingin mengikuti tren di Tiktok, yaitu ingin menguji keimanan korban dengan cara merayu korban. Meskipun perbuatan tersebut mau sama mau, namun Febri mengatakan hal tersebut tidak pantas dilakukan.
“Iya, tapi kan masalahnya anaknya dibawah umur,” Ujarnya.