Ketua DPD RI saat diwawancara awak media (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menanggapi penyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo soal presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon di pemilu mendatang.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattaliti mengatakan tidak ada aturan yang memperbolehkan presiden berkampanye, apalagi sampai memihak kepada salah satu pasangan calon presiden.
“Itu kan pendapatnya Jokowi ya, kalau aturan kan tidak bisa, itu ada undang-undang nya,” Ucap La Nyalla saat ditanya soal pernyataan Jokowi beberapa hari yang lalu, Jum’at (26/1/2024).
La Lanyala menegaskan, jika presidennya mengajarkan hal yang tidak benar kepada rakyat Indonesia, maka jangan salahkan rakyat jika bertindak dengan semaunya sendiri.
“Kalau presiden maunya begitu ya biar aja, nanti rakyatnya punya mau sendiri ya rasakan sendiri,” Ucapnya dengan tegas.
Diketahui beberapa hari yang lalu, Presiden Jokowi mengatakan seorang Menteri juga Presiden mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai hak politik dan boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, presiden loh boleh memihak,” Ucapnya, ditutup dari Channel Youtube nya Kompas.com.