Komisioner Bawaslu Bangkalan saat melaksanakan Rapat Keputusan laporan pelanggaran Pemilu. (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan memutuskan sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Sepuluh dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi disertai bukti-bukti pendukung serta keterangan dari pelapor, Bawaslu Bangkalan memutuskan terbukti ada pelanggaran administrasi pemilu di Desa Klapayan, Kecamatan Sepuluh, berkaitan dengan proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa setempat.
“Kami berlima sepakat bahwa memang ada pelanggaran, kami meminta KPU Bangkalan mengambil alih pembentukan ulang KPPS di desa Klapayan, yang kemarin sama sama saling klaim,” Ucap Mustain Saleh setelah melakukan sidang putusan, Kamis (18/1/24).
Selain itu, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum PPK setempat, Bawaslu juga memutuskan ada dua orang terbukti melanggar, dan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Yang administrasi sudah terbukti ya, dan yang kode etik hari ini kita juga sudah keluarkan rekomendasi, karena memang dari satu peristiwa ini ada dua dugaan pelanggaran,” Ujarnya.
Adapun dua orang yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik tersebut merupakan ketua PPK dan satu anggota PPK di kecamatan sepuluh.
“Dugaan pelanggaran kode etik dari delapan teradu, teradu Mohammad Mukafi (ketua PPK) dan teradu Ali Alatas (Anggota PPK) kami nyatakan ada pelanggaran kode etik, dan hari sudah kami kirim ke KPU Bangkalan untuk mendapatkan sanksi,” Ungkapnya.
Menganggapi putusan sidang atas dugaan pelanggaran administrasi, salah satu komisioner KPU Achmad Fauzi mengatakan akan melakukan rekrutmen ulang KPPS di Desa Klapayan.
“Ini tahapan kan sudah selesai, tentu kami akan mekanisme penunjukan KPPS, itu nanti akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga di daerah setempat, seperti yayasan atau lembaga Swadaya masyarakat, saya minta rekomendasi mereka untuk menyetor nama yang ingin mendaftar,” Kata Fauzi sapaan akrabnya.