Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Jan 2024 21:44 WIB ·

Penetapan Anggota KPPS Desa Pajeruan Disoal, Begini Penjelasan KPU Sampang


Penetapan Anggota KPPS Desa Pajeruan Disoal, Begini Penjelasan KPU Sampang Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terus menjadi sorotan. Terbaru terjadi di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Pasalnya, ada 10 nama penetapan KPPS yang dimumkan oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU) Sampang diduga bermasalah, karena tidak sesuai dengan berita acara (BA) yang dikirim oleh PPS desa setempat.

“Ada perubahan data calon KPPS yang sudah disepakati ketiga PPS Desa Pejeruan. Disitu. terdapat 10 lebih nama berbeda di pengumuman resmi KPU dengan BA yang dari PPS,” kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (15/1/2024).

Tidak hanya perubahan nama calon KPPS, tetapi juga ada perubahan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Begitupun pengumuman BA perubahan juga diduga tanpa menunggu BA perubahan yang ditandatangani oleh PPS Desa setempat.

“Tidak hanya itu Mas, penempatan TPS juga berubah setelah di KPU. Entah ada apa ini saya gak tahu,” imbuhnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua KPU Sampang Addy Imansyah. Pasalnya, semua calon anggota KPPS di Desa Pajeruan sudah ada penyesuaian dan dinilai sudah sesuai dengan aturan yang mengikat. Bahkan menurutnya sebelum ditetapkan sudah ada evaluasi dan koreksi.

“Sacara umum semuanya sudah selesai, dan sudah ada penyesuaian berdasarkan aturan. Dan disana peserta yang mendaftar tidak memenuhi jumlah kebutuhan, sehingga memakai mekanisme penunjukan langsung,” katanya.

Dijelaskan, secara aturan jika pendaftar KPPS tidak memenuhi kebutuhan TPS bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan atau koordinasi dengan lembaga pendidikan.

Pada penunjukan itu PPS menetapkan berapa jumlah yang kurang. Kemudian melapor kepada pihak terkait. Setelah itu berkoordinsi dengan tokoh masyarakat setempat untuk memenuhi jumlah kekurangan tersebut.

“Pada tanggal 30 Desember 2023 kemarin PPS menyetor BA itu tidak memenuhi kebutuhan, dan kita mengarahkan kembali kepada PPS untuk melengkapi kekurangan calon KPPS di Desa Pejeruang,” imbuhnya.

Ditanya apakah BA itu tidak ditandatangani PPS, Addy menjawab, intinya BA yang dikembalikan ke PPS itu setelah disetor ulang ke KPU dan dikoreksi ulang ada beberapa nama yang seharusnya tidak di coret malah dicoret.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA