Sejumlah kendaraan dinas saat parkir di tempat parkir salah satu dinas di Bangkalan (Foto; Dok LJ)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan inventarisasi aset daerah, termasuk kendaraan dinas yang ada di setiap instasi di Bangkalan.
Inventarisasi aset yang dilakukan secara maraton sejak tanggal 27 Desember 2023 hingga 04 Januari 2024 itu guna mengetahui aset daerah khususnya kendaraan dinas, baik keberadaan maupun kelayakannya.
Sebab sebelumnya, BPKAD Bangkalan merilis aset total kendaraan dinas di Bangkalan sebanyak 405 unit. Aset tersebut tersebar di 34 dinas, 18 kecamatan dan 22 puskesmas. Dari 409 unit kendaraan dinas tersebut, 19 diantaranya masih dikuasai oleh pensiunan ASN hingga mantan anggota DPRD Bangkalan.
Terbaru, Kepala Bidang Aset BPKAD Bangkalan, Abdus Sjahid mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan, dari 19 kendaraan dinas yang dikuasai pensiunan hingga mantan dewan, 3 unit diantaranya sudah dikembalikan.
“Sekarang 3 unit sudah dikembalikan, tinggal 16 kendaraan yang masih belum diketahui keberadaannya,” ujarnya, Rabu (03/01/2024).
Sjahid menjelaskan, inventarisasi aset tersebut sesuai amanat Permendagri 47 tahun 2021 yang mengamanatkan inventarisir aset harus dilakukan 5 tahun sekali. Hal itu bertujuan, agar kendaraan dinas yang dipakai tetap sesuai dengan data yang ada di bidang aset.
“Sesuai aturan inventarisir dilakukan setiap 5 tahun sekali, untuk mengecek keberadaannya supaya tidak digunakan diluar ketentuannya atau merubah plat nomor, makanya kami cek semua hingga nomer rangkanya,” jelasnya.
Sementara sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie juga merespon terkait kendaraan dinas khususnya yang masih dikuasai pensiunan ASN dan mantan anggota DPRD.
Menurutnya, kendaraan tersebut akan terus ditelusuri keberadaannya, sebab kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang negara dan merupakan aset negara.
“Kita akan terus melakukan pendataan dengan melakukan cek fisik, karena itu milik negara. Tidak boleh digunakan untuk macam-macam, apalagi digadaikan dan sebagainya,” katanya, (14/12/2023) lalu.