Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Bangkalan, Zairil Munir saat mengisi acara di Bawaslu Bangkalan.(Foto:Istimewa)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan secara resmi membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran penyelenggara pemilu tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu dibuka selama 10 hari, mulai tanggal 11 sampai 20 Desember 2023.
Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Bangkalan, Zairil Munir mengatakan, kuota KPPS yang dibutuhkan KPU Bangkalan di 18 kecamatan yakni 21.574 orang.
Sementara untuk cara daftarnya, masyarakat atau pendaftar bisa datang langsung sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
“Pendaftaran KPPS dilakukan secara terbuka untuk umum di domisili masing-masing dan harus memenuhi syarat,” ujar Munir, Selasa (12/12/2023).
Munir menambahkan, syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pendaftar meliputi usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, surat keterangan sehat, ijazah minimal SMA atau sederajat. Jika tidak ada ijazah, maka dapat menyertakan surat pernyataan bisa membaca dan berhitung.
“Untuk keterangan sehat termasuk di dalamnya gula darah, komorbid, asam urat dan kolesterol, ijazah minimal SMA atau bisa gunakan surat pernyataan bisa baca tulis dan menghitung,” jelasnya.
Selain itu, kata Munir, persyaratan lain yang juga perlu diperhatikan adalah jika suami atau istri dari salah satu penyelenggara Pemilu 2024 tidak boleh mendaftar KPPS, kecuali ikatan bukan saudara kandung.
“Nanti saat daftar melalui aplikasi SIAKBA pasti ketahuan kalau suami istri sama-sama daftar penyelenggara,” katanya.