SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Sofrowi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020, Rabu (29/11/2023) kemarin.
Kuasa hukum tersangka H. Bahri menuding penetapan tersangka terhadap kliennya syarat dengan unsur politik dan terkesan dipaksakan. Sebab menurutnya, kedua kliennya itu telah mengembalikan nilai uang kerugian negara sebesar Rp 260 juta. Padahal kalau berbicara undang-undang tipikor, bagaimana negara menyelamatkan uang negara.
Bahkan dirinya juga mengatakan bahwa uang pengembalian yang menjadi temuan Penyidik Kejari Sampang itu dipastikan hasil uang pinjaman kliennya, bukan hasil dari dugaan korupsi BLT DD yang dimaksud.
“Karena khawatir bersalah klien kami cari hutangan untuk mengembalikan uang itu, akan tetapi bukan korupsi hasil uang yang tidak disalurkan ke penerima,” imbuhnya.
Masih kata H. Bahari, mencuatnya kasus BLT DD itu terjadi pada tahun 2020 lalu. Namun, baru saat ini penyidik berani menetapkan tersangka hampir diujung tahun 2023. Bahkan pencairan DD dan ADD atas perintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, melalui bank penyalur dalam hal ini BRI. Sedangkan Kepala Desa hanya menfasilitasi tempat lokasi pencairan.
“Kok kenapa yang harus bertanggungjawab kepala desa ketika ada warga yang merasa tidak menerima bantuan, kemana data penerimanya, yang pegang data penyaluran bantuan itu ya BRI secara by name by address. Kalau memang tidak tersalurkan BRI harus buka data dong, kan disitu ada berita acara bahwa bantuan sudah tersalurkan 100 persen,” tegasnya.
“Setelah klien kami ditetapkan tersangka, yang jelas dalam persidangan kami akan memberikan perlawanan,” timpalnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka Bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi tidak ada unsur politik apapun, murni penegakan hukum.
“Kami tetap bekerja secara profesional dan SOP sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” cetusnya.