Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat diwawancarai (Foto; Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satu dari dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap korban H di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan ditangkap oleh pihak kepolisian Bangkalan.
Pelaku berinisial JM (34) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Bangkalan ditangkap pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 18.00 wib di Jembatan Suramadu. Sementara satu pelaku lainnya yakni SA masih DPO.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, motif insiden pembacokan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dari pelaku terhadap korban.
“Motifnya dendam pribadi. karena menurut keterangan pelaku, korban H pernah melakukan hal demikian kepada pelaku SA (DPO) ,”ujarnya saat diwawancarai, Senin (13/11/2023).
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku JM melakukan pembacokan terhadap H di bagian kaki. Sementara SA membacok di bagian kepala.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku SA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan terhadap terjadi di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan pada Rabu (08/11/2023) lalu.
Peristiwa itu bermula saat korban H bersama temannya A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang dikemudikan oleh A dari arah Barat ke arah Timur. sesampainya di tempat kejadian korban tiba-tiba dipepet oleh pengendara R2 yang berboncengan.
Kemudian secara tiba-tiba pengendara roda dua yang berboncengan itu melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H. Mengetahui hal tersebut A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya.