BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pj Bupati Bangkalan menegaskan bahwa seluruh pengusaha dan rumah makan yang ada di kabupaten Bangkalan harus patuh dan taat untuk bayar pajak. Hal itu disampaikan setelah menemukan adanya pengusaha rumah makan yang selama ini tidak taat pajak.
Bahkan ditengarai ada salah satu rumah makan yang potensi pajaknya sebesar 5,9 Miliar, tapi hanya menyetorkan sebesar 700 juta rupiah dan hal tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tak tanggung-tanggung, Pj Bupati Bangkalan menegaskan akan memasang spanduk di setiap rumah makan atau restoran jika dalam minggu ini tidak menyetorkan jumlah pajaknya dengan jumlah yang benar.
Hal itu lantas menimbulkan pertanyaan seperti apa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan selama ini melaksanakan tugas sebagai pengelolaan pendapatan Pajak Daerah, jangan-jangan ada permainan antara pengusaha rumah makan atau restoran dengan oknum petugas Bapenda.
Menindak lanjuti hal tersebut, tim Lingkarjatim.com mendatangi kantor Bapenda untuk konfirmasi langsung ke kepala Bapenda Pemkab Bangkalan. Namun sayang kepala Bapenda sedang tidak ada di kantor.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Bangkalan, R Amina Rachmawati mengungkapkan bahwa triwulan ke tiga di tahun 2023 sudah mencapai 80 persen untuk memenuhi target.