Koperasi pemasaran UMKM Madura saat mengikuti bazar UMKM di kabupaten Bangkalan. (Foto: Hasin)
Nasional, Lingkarjatim.com,– Ombudsman RI menyatakan bahwa akses Kredit Usaha Rakyat bagi UMKM masih mengalami banyak hambatan. Di samping itu, sampai 30 September 2023, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih relatif rendah yakni Rp 175,73 triliun dari target Rp 297 triliun, berdasarkan data pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Posko pengaduan KUR bagi UMKM yang digelar Ombudsman RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM menerima 80 permintaan informasi atau konsultasi masyarakat dan 19 pengaduan. Tipologi pengaduan masyarakat didominasi dengan adanya permintaan agunan sebanyak 53 %, tidak ada kepastian atas tindak lanjut permohonan KUR sebesar 37%, dan masyarakat merasa dipersulit dalam pengajuan KUR sebesar 10 %.
“Ada temuan di lapangan berdasarkan keluhan masyarakat, mereka terkesan dinomorduakan dalam mengajukan KUR berbeda dengan peminjam kredit komersial. Misalnya saja pelapor ini merasa dipersulit dalam pengajuannya, dan persetujuan kredit memakan waktu yang lama,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (3/10/2023).
Ombudsman menilai, program KUR belum tersosialisasi dengan baik oleh pemerintah maupun bank penyalur. Selain itu, Ombudsman juga menemukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan agunan menjadi kendala dominan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses KUR.
Lantas, bagaimana realisasi penyaluran KUR oleh perbankan?
Bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mencatatkan penyaluran KUR senilai Rp 91,65 triliun kepada lebih dari 2 juta debitur, hingga akhir Agustus 2023. Dari besaran tersebut, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di level 2,42%.
Sektor yang mendominasi penyaluran KUR dari bank yang fokus pada segmen UMKM itu, adalah sektor produksi dengan proporsi mencapai 56,19%.
“BRI sendiri pada praktiknya selama ini menyalurkan KUR Mikro tanpa meminta agunan tambahan sesuai dengan Permenko No 1 tahun 2023,” ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2023).
Senada, Bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menyatakan tidak mewajibkan agunan untuk KUR dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta.
General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI, Sunarna Eka Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya sebagai salah satu Bank Penyalur KUR selalu berpedoman kepada Ketentuan Penyaluran KUR yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko).
“Sesuai ketentuan Permenko No. 1 tahun 2023 untuk KUR sd Rp.100 juta tidak diwajibkan agunan. Sejak Kententuan tersebut dikeluarkan langkah pertama BNI segera melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas kredit dan seluruh unit operasional baik Cabang maupun Kantor Wilayah. Sehingga BNI sudah menerapkan ketentuan KUR sampai dengan Rp 100 juta tanpa agunan,” kata Eka kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2023).
Ia memaparkan bahwa penyaluran KUR BNI per 30 Sept 2023 mencapai Rp 13,94 triliun, yakni 77,44% dari target Rp 18 triliun.