Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Safik, Salah satu penasehat hukum korban penipuan melaporkan salah satu lurah inisial MS di kecamatan Burneh ke kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.
MS dilaporkan karena diduga telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan penipuan kepada klienya sehingga membuat Klienya mengalami kerugian hampir 70 juta rupiah.
“Mudus yang di lakukan oleh oknum lurah tersebut meminjam uang kepada klien saya setelah itu, Klien saya membantu Oknom Lurah tersebut karena Klien Saya dan Oknom Lurah tersebut Punya ikatan temen yang baik, lalu klien saya mencarikan pinjaman karena klien saya tidak punya uang sebesar yang di butuhkan oknom Lurah demi membantu Lurah tersebut, Klien saya meminjam kepada temanya yang bekerja di Kontraktor, lalu Klien saya pinjam uang dari temen Kontraktor tersebut untuk membantu Oknum lurah tersebut,” Ucapnya menceritakan kronologi dari kejadian dugaan penipuan tersebut Rabu (04/10/23).
Atas pinjamnan tersebut, menurutnya klienya akan mendapatkan sebuah proyek dari oknum tersebut.
“Setelah itu Klien saya serahkan uang tersebut kepada Oknum Lurah, oknom lurah menjanjikan akan memberikan Proyek PL tersebut kepada Klien saya untuk di kelola kepada temenya Klien saya yang di Pinjam uangnya oleh Oknom lurah tersebut,” lanjutnya.
Namun menurutnya sudah berselang beberapa tahun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Sejak tahun 2021-2023 Proyek PL yang di janjikan oleh Oknom lurah tersebut tidak pernah ada, bahkan terakhir mau bayar uang yang di pinjamnya, itupun hanya di bayar janji terus, sedangkan Klien saya di tagih terus oleh yang punya uang sehingga Klien saya berkorban mencari putaran Pinjaman untuk membayar sebagian uang yang di Pinjam dari temenya Klien saya ujar syafik,” ucapnya lagi.