Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Oct 2023 07:38 WIB ·

Kemenkop Ancam Sanksi Bank “Nakal” yang Minta Jaminan untuk Pinjaman KUR UMKM


Kemenkop Ancam Sanksi Bank “Nakal” yang Minta Jaminan untuk Pinjaman KUR UMKM Perbesar

Para UMKM saat menjual produk di program bazar UMKM Bangkalan. (Foto: Hasin)

Nasional- Lingkarjatim.com,- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengungkapkan adanya sejumlah bank yang ‘bandel’ yang masih meminta agunan alias jaminan untuk utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius. Padahal, Yulius penerima KUR dengan plafon Rp100 juta ke bawah tak perlu menyertakan agunan, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Aturan itu pun sudah berlaku sejak awal tahun ini.

“Sudah ditemukan banknya, tapi belum dikasih tahu. Jadi saat ini kita melakukan, udah kita monitor ke 100 penyalur (UMKM), udah ada yang mengikuti, ada yang belum,” katanya, saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Yulius mengatakan, jumlahnya pun cukup banyak. Namun ia mengaku belum dapat merincikan berapa banyak tepatnya bank yang melanggar regulasi tersebut. Namun ia menegaskan, perbankan yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pemotongan bunga subsidi.

“Langsung kita potong (bunga subsidi),” kata Yulius.

“Dalam KUR itu peraturannya adalah perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga sangat murah, 6%. Kalau dia meminjam di luar katakanlah bisa 16%. Nah sisanya kita yang tanggung, pemerintah. Bagi yang melanggar, perbankan akan kita kenakan suku bunga yang kurangnya itu kita nggak bayar,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihaknya bersama Ombudsman RI masih terus melangsungkan evaluasi dalam memeriksa bank-bank bandel ini. Ia memproyeksikan, bulan depan evaluasi akan rampung dan hasilnya pun bisa langsung disampaikan ke publik.

“Penyalur KUR itu sekitar 46 bank. Kan bank itu ada himbara, dan bank-bank lain. Belum tahu bank yang melanggarnya, belum tahu,” ujarnya.

“Tapi ini berdasarkan survei, bukan pendataan satu2. Kita melakukan survei terhadap 100 UMKM. Nanti ditanya, kau pas pinjem dimintai agunan nggak?,” sambungnya.

Sementara menyangkut rencana penerapan sistem credit scoring sebagai syarat lainnya dalam penyaluran KUR tanpa jaminan, Yulius menyebut saat ini prosesnya masih dalam tahap penyiapan aturannya.

“Credit scoring ini belum menjadi kewajiban bagi perbankan. Karena belum jadi kewajiban, kita akan mengusung itu menjadi sebuah aturan OJK bahwasanya dalam melakukan pinjaman tidak hanya melihat agunan tetapi juga melihat credit scoring,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA