DKPP saat membacakan putusan terhadap teradu anggota KPU Bangkalan (Foto : Istimewa)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan atau dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan yang di adukan oleh Ahmad beberapa bulan yang lalu dengan perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023, Senin (11/9/23).
Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan oleh DKPP pada sidang sebelumnya, Ahmad mengatakan bahwa Sairil Munir salah satu anggota KPU Bangkalan yang di adukan telah menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan sebesar Rp 150 juta guna melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju di pilkada yang akan datang.
Pernyataan ahmad itu, dibantah tegas dalam persidangan oleh teradu, Sairil Munir berdalih dirinya tidak pernah menerima uang seperti yang diadukan oleh pengadu, uang yang dimaksud menurutnya langsung diterima oleh lembaga Survei The Integrity.
Berkenaan hubungan antara direktur The Integrity dan Bupati Bangkalan non aktif R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), terungkap fakta bahwa Ra Latif pernah menyampaikan permintaan kepada Sairil Munir dalam suatu acara hajatan undangan pernikahan pada bulan Februari 2021 untuk dicarikan lembaga Survei.
“Bahwa terhadap dalil pengaduan, terungkap fakta bahwa KPU provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu, saksi Muhammad Arbayanto selaku mantan anggota KPU provinsi Jawa Timur pengampu divisi hukum dan pengawasan menyampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu atas tindakan tidak berhati-hati dalam komunikasi dengan Bupati Bangkalan yang berpotensi akan mencalonkan diri pada pilkada 2024,” ucap Muhammad Tio selaku anggota DKPP saat membacakan drafnya.
“DKPP berpendapat tindakan teradu dalam menghubungkan Bupati Bangkalan dengan direktur The Integrity tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu, teradu terbukti tidak mempedomani prinsip proporsional dengan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, teradu seharusnya berhati-hati karena Bupati Bangkalan berpotensi mencalonkan diri pada pilkada 2024,” lanjutnya.
Menurutnya sebagai penyelenggara pemilu teradu dituntut memiliki sent of etik dalam menjaga situasi di wilayah kerjanya terkait kontes tasi pemilu serentak 2024, teradu juga terbukti melanggar prinsip mandiri yang mana penyelenggara pemilu wajib menghindari pertemuan atau tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik atas adanya pemihakan keda salah satu bakal calon pemilu.
“Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf D, Pasal 6 Ayat 3 huruf E, Pasal 8 huruf I, dan Pasal 14 huruf C peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahu 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” Tegasnya.