Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Sep 2023 16:48 WIB ·

Rencana Penghapusan Insentif Guru Madin Tidak Melibatkan Anggota Legeslatif, Waka DPRD Bangkalan Berang


Rencana Penghapusan Insentif Guru Madin Tidak Melibatkan Anggota Legeslatif, Waka DPRD Bangkalan Berang Perbesar

Wakil ketua DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki saat menanggapi rencana penghapusan insentif Guru madin (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Insentif Guru Ngaji dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Bangkalan tahun 2023 akan dihapus, diketahui program tersebut merupakan salah satu program unggulan dari Bupati Bangkalan non aktif R. Abdul Latif Amin Imron.

Rencana penghapusan program tersebut di sampaikan oleh Taufan Zairinsjah selaku ketua Tim Anggaran (Timgar) pemerintah kabupaten Bangkalan.

“Visi Misi pak Bupati itu kan sudah tercapai,” Katanya.

Menurutnya keuangan daerah sudah defisit. Sedangkan program insentif guru madin itu selama setahun menghabiskan anggaran sebesar Rp 22 miliar dengan menyasar sebanyak 9.342 orang, dimana setiap bulan perorang mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah. Dengan demikian pihaknya mengacu pada kebijakan baru melalui program dana earmark, keuangan daerah akan difokuskan kepada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dana kelurahan dan gaji P3K.
“Jadi anggarannya sudah tidak tersedia lagi,” Jelasnya.

Menanggapi rencana tersebut, Wakil ketua DPRD Bangkalan, Khotib Marzuki sangat menyayangkan ada rencana penghapusan program tersebut. Pasalnya, selama ini tidak ada pembahasan yang melibatkan anggota legislatif.

“Saya belum mengetahui, karena kami tidak pernah diajak dalam pembahasan soal rencana penghapusan itu dan belum ada pemberitahuan soal rencana itu, kami sangat menyayangkan rencana tersebut jika memang benar, kami akan panggil yang bersangkutan nanti untuk memastikan,” Ucapnya menanggapi rencana penghapusan tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa program tersebut sudah di atur dalam perbub nomor 31 tahun 2020, namun kenapa tiba tiba ada kabar mengejutkan di media sosial.

“Ini kan diatur dalam perbub, seharusnya kalau memang ada rencana itu harus mengganti dengan perbub yang baru,” Ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA