Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Sep 2023 08:44 WIB ·

Diduga Tidak Sesuai Perbup, Pengangkatan Perangkat Desa Sepuluh Disoal


Diduga Tidak Sesuai Perbup, Pengangkatan Perangkat Desa Sepuluh Disoal Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Beredar informasi Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, melakukan pengangkatan perangkat desa sejak bulan juli 2023 lalu, berdasarkan informasi yang di dapatkan media lingkarjatin.com ada tiga perangkat yang diganti, diantaranya Sekertaris Desa (Sekdes), Kasi Kesmas dan Kepala Dusun (Kadus).

Pengangkatan perangkat desa itu diduga tidak sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2017 tentang petunjuk perangkat dan pemberhentian, salah satu tokoh yang engga disebutkan namanya mempertanyakan mekanisme pengangkatan perangkat tersebut, karena persyaratan pergantian tersebut tidak dilengkapi seperti kesehatan. Padahal, menurut tokoh tersebut persyaratan tersebut di atur dalam perbub nomor 8 tahun 2018.

“Pengangkatan, seleksi calon, penjaringan, pendaftaran, pelantikan, hingga rekomendasi Camat perlu dipertanyakan,” Kata salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya itu, Rabu (6/9/23).

Terkait persyaratan kesehatan tersebut dibenarkan oleh kepala puskesmas setempat, bahwa sejak bulan Juli lalu tidak ada masyarakat desa Sepuluh yang mengurus surat kesehatan untuk digunakan persyaratan menjadi perangkat desa.

“Kalau masyarakat sepuluh tidak ada yang mengajukan untuk persyaratan itu, kalau dari desa lain ada,” Ucap Slamet selaku kepala puskesmas setempat.

Sementara itu, PJ kepala desa setempat saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak ada respon mengenai pergantian perangkat desa tersebut. Bahkan tak sampai disitu, tim media Lingkarjatin.com mencoba konfirmasi melalui telpon Whatsapp namun tidak ada jawaban meskipun ada nada dering masuk, bahkan saat di telpon biasa nomor yang digunakan untuk Whatsapp tersebut tidak bisa dihubungi.

Selain itu, Abdul Hadi selaku camat setempat membenarkan ada pengangkatan beberapa perangkat di Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, dia menjelaskan bahwa mekanismenya sudah sesuai dengan aturan dan tiga orang pengganti itu menurutnya sudah melengkapi persyaratan secara administrasi.

“Ya, Menggantikan perangkat sudah lama kosong, tapi bukan saya yang menggantikan,” Ucapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Marak Kejahatan Siber dengan Modus Pencurian Akun Medsos, Direktur Media Lingkar Jatim Meminta Masyarakat Waspada dan Hati-hati

14 May 2024 - 06:44 WIB

Diduga Nekat Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Babak Belur Dibogem Warga

11 May 2024 - 12:31 WIB

Kreator Film “Guru Tugas” Ditangkap Tim Polda Jatim

8 May 2024 - 21:16 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL