Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Sep 2023 08:44 WIB ·

Diduga Tidak Sesuai Perbup, Pengangkatan Perangkat Desa Sepuluh Disoal


Diduga Tidak Sesuai Perbup, Pengangkatan Perangkat Desa Sepuluh Disoal Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Beredar informasi Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, melakukan pengangkatan perangkat desa sejak bulan juli 2023 lalu, berdasarkan informasi yang di dapatkan media lingkarjatin.com ada tiga perangkat yang diganti, diantaranya Sekertaris Desa (Sekdes), Kasi Kesmas dan Kepala Dusun (Kadus).

Pengangkatan perangkat desa itu diduga tidak sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2017 tentang petunjuk perangkat dan pemberhentian, salah satu tokoh yang engga disebutkan namanya mempertanyakan mekanisme pengangkatan perangkat tersebut, karena persyaratan pergantian tersebut tidak dilengkapi seperti kesehatan. Padahal, menurut tokoh tersebut persyaratan tersebut di atur dalam perbub nomor 8 tahun 2018.

“Pengangkatan, seleksi calon, penjaringan, pendaftaran, pelantikan, hingga rekomendasi Camat perlu dipertanyakan,” Kata salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya itu, Rabu (6/9/23).

Terkait persyaratan kesehatan tersebut dibenarkan oleh kepala puskesmas setempat, bahwa sejak bulan Juli lalu tidak ada masyarakat desa Sepuluh yang mengurus surat kesehatan untuk digunakan persyaratan menjadi perangkat desa.

“Kalau masyarakat sepuluh tidak ada yang mengajukan untuk persyaratan itu, kalau dari desa lain ada,” Ucap Slamet selaku kepala puskesmas setempat.

Sementara itu, PJ kepala desa setempat saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak ada respon mengenai pergantian perangkat desa tersebut. Bahkan tak sampai disitu, tim media Lingkarjatin.com mencoba konfirmasi melalui telpon Whatsapp namun tidak ada jawaban meskipun ada nada dering masuk, bahkan saat di telpon biasa nomor yang digunakan untuk Whatsapp tersebut tidak bisa dihubungi.

Selain itu, Abdul Hadi selaku camat setempat membenarkan ada pengangkatan beberapa perangkat di Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, dia menjelaskan bahwa mekanismenya sudah sesuai dengan aturan dan tiga orang pengganti itu menurutnya sudah melengkapi persyaratan secara administrasi.

“Ya, Menggantikan perangkat sudah lama kosong, tapi bukan saya yang menggantikan,” Ucapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi UTM-UNEJ Dampingi Penerapan Sistem Pengelolaan Tanaman Terpadu Guna Kurangi Input Pertanian Sintetik dan Peningkatan Produktivitas Lahan Pertanian di Pamekasan

23 September 2024 - 19:04 WIB

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL