Penasehat hukum saat melakukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan (Foto: Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menanggapi putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa atas kasus jual beli jabatan (Suap) dan fee proyek, Penasehat hukum (PH) R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non aktif, Fahrillah mengaku sangat menyangkan atas putusan Majelis hakim, karena menurutnya pledoi pembelaannya tidak di pertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim.
“Dalam fakta persidangan kan terdakwa ini dianggap menerima uang Rp 27 juta perbulan sehingga jumlahnya Rp 560 juta, tetapi itu kan sudah jelas Majelis Hakim menyatakan dari Mei 2023 sampai Mei 2022, lah ini 24 bulan, kalau 24 bulan kan jumlahnya Rp 480 juta, padahal sebelumnya kami sudah ungkap, dan juga uang eslon tiga dan empat itu, juga nama nama yang disebut itu sudah di hadirkan sama kita, dan mereka mengaku tidak membayar,” Jelas Fahri sapaan akrabnya, Rabu (23/8/23).
Namun meskipun demikian, pihaknya pihaknya belum melakukan langkah langkah atau tindakan terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Kami akan coba membaca utuh hasil putusan tadi malam, kami masih melakukan koordinasi dengan terdakwa maupun keluarga besar,” Ucapnya.
Lanjut Fahri mengatakan dari hasil putusan tadi malam Majelis Hakim ada beberapa pertimbangan dari tim penasehat hukum terdakwa, mereka menganggap putusan yang yang diberikan kepada kliennya sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, dan tidak mempertimbangkan pembelaannya sama sekali.
“Kami selaku PH sangat menyayangkan, kenapa nama yang terungkap dalam persidangan itu tidak dijadikan pertimbangan, seperti uang yang diantarkan Sodik ke kejaksaan, dan menurut Sodik yang mengumpulkan uang untuk kasi pidsus itu kan mantan ketua DPRD, kenapa itu juga tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim, sekali lagi kami sangat menyayangkan ada fakta fakta yang dihilangkan didalam pertimbangan keputusan ini,” Ujarnya.